"Mencabut moratorium izin pinjaman online perlu dilakukan dengan cermat dan hati-hati," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, karena pinjol ilegal masih menjadi momok bagi masyarakat. Telah banyak kasus yang terjadi bahwa pinjol ilegal tidak ubahnya seperti rentenir digital.
"Inilah yang perlu disikapi dengan waspada, jangan sampai pencabutan moratorium ini justru menjadi momentum menjamurnya berbagai pinjol ilegal," katanya menegaskan.
Dia berharap OJK harus mengoptimalkan fungsi pengawasan dan penindakan, tentu berkolaborasi dengan institusi keuangan lainnya dan aparat penegak hukum, agar pinjol ilegal tidak kembali menjamur.
Kata dia, meskipun kapitalisasi dana yang tercatat dalam transaksi pinjol ini cukup fantastis, namun aspek penegakan hukum juga menjadi faktor yang sangat penting.
"Ini bukan sekadar perkara jumlah transaksi, namun perlindungan terhadap rakyat,” ujarnya.
Dia mengungkapkan sudah banyak korban harta bahkan jiwa akibat terjerat pinjol ilegal. Hal itu tentu perlu mitigasi dan integrasi penindakan atas perilaku pinjol ilegal yang meresahkan. Tingginya bunga, kerumitan layanan pengaduan, serta penggunaan kekerasan psikis dalam penyebaran data peminjam adalah hal-hal yang perlu diatensi oleh pemangku kebijakan.
"Kebutuhan masyarakat atas dana mendesak harus sejalan dengan perlindungan hukum dan harkatnya," harapnya.
Profesor di bidang Manajemen Koperasi dan UMKM ini menilai, pemerintah perlu lebih masif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan dana darurat.
Kata dia, jika pilihan kredit itu untuk kebutuhan yang bersifat konsumtif, maka sebaiknya perlu menahan diri dan memilah prioritas. Seharusnya pinjaman diarahkan untuk kebutuhan produktif, seperti investasi dan modal usaha.
"Ini sekaligus menjadi otokritik, mengapa pembiayaan ultramikro yang bisa diakses pada lembaga perbankan dan Badan Layanan Umum, kalah tenar dibandingkan pinjol," katanya.
Dia berharap pendanaan UMKM harus didukung dan dipermudah, tentu dengan mengedepankan legalitas yang sederhana. Semoga dengan demikian rakyat akan lebih banyak mengakses pada pendanaan ultra mikro yang sejatinya sudah tersedia.
Baca juga: OJK ingin rakyat terlayani-terlindungi sebelum cabut moratorium pinjol
Baca juga: OJK cegah mahasiswi di Kalteng terjebak pinjaman online ilegal
Pewarta: Fauzi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023